BSIP Jakarta Konsolidasikan Laporan Keuangan dan BMN dengan Satker Karantina Wilayah Jakarta
Jakarta -- Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) DKI Jakarta merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) dari Badan Karantina Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 pada tanggal 20 Juli 2023, Badan Karantina Pertanian digabungkan dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan menjadi Badan Karantina Indonesia. Sebagai tindak lanjut dari penggabungan tersebut, maka Balai Besar Karantina Pertanian Tj. Priok kemudian menjadi Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jakarta.
Kamis, 11 Juli 2024, BSIP Jakarta mengunjungi BBKHIT DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. Enggano No. 63, Tj. Priok, Kecamatan Tj. Priok, Kota Jakarta Utara, Jakarta. Kunjungan BSIP Jakarta dipimpin langsung oleh Kepala Balai, Dr. Ir. Muhammad Alwi Mustaha, M.Si., dan disambut oleh Kepala Bagian Umum BBKHIT DKI Jakarta, drh. Erwin A.M. Dabukke. Tujuan koordinasi dan konsolidasi kali ini adalah menelusuri perkembangan terkait Laporan Keuangan dan BMN Likuidasi, serta Laporan Keuangan dan BMN Penutup.
Berdasarkan informasi dari Kepala Bagian Umum BBKHIT DKI Jakarta, Laporan Keuangan dan BMN Likuidasi dan Penutup belum disusun. Hal ini disebabkan belum selesainya proses serah terima BMN dari Kementerian Pertanian ke Badan Karantina Pertanian, masih menunggu kesepakatan peralihan BMN dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ke Badan Karantina Indonesia. Untuk BMN yang berasal dari Kementerian Pertanian telah selesai diverifikasi dan draft BAST juga sudah dibuat. (Ferdhi)